bpsk sulbar

Pemprov Sulbar Bantuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Bawah Dinas Koperindag Sulbar

Mamuju, 3 Juni 2025 – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) secara resmi membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Sulawesi Barat. Pembentukan BPSK ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 425 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Barat, Bapak Suhardi Duka, pada tanggal 3 Juni 2025.

Berdasarkan keputusan tersebut, BPSK Provinsi Sulawesi Barat akan berkedudukan di bawah Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Dinas Koperindag Sulbar). Pembentukan BPSK ini merupakan langkah strategis Pemprov Sulbar dalam memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat kepada konsumen di Sulawesi Barat.

Dengan adanya BPSK ini, Dinas Koperindag Sulbar semakin memperkuat perannya dalam bidang perdagangan, khususnya dalam hal perlindungan konsumen dan tertib niaga. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan fasilitas ini apabila menghadapi masalah terkait sengketa konsumen.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top