MAMUJU — Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Dinas Koperindag Sulbar) berhasil mendampingi Usaha Sumber Ayam dalam memperoleh sertifikat halal. Rumah potong unggas (RPU) yang berlokasi di Pasar Baru, Mamuju, ini resmi mengantongi sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 15 Juli 2025.
Keberhasilan ini menjadi kabar baik, tidak hanya untuk Usaha Sumber Ayam, tetapi juga bagi para pelaku usaha olahan makanan berbahan dasar daging ayam di Sulawesi Barat. Dengan sertifikat ini, Usaha Sumber Ayam kini menjadi satu-satunya RPU bersertifikat halal di Provinsi Sulawesi Barat.
Sertifikat halal ini mencakup berbagai produk, seperti karkas, fillet dada dan paha, hati, ampela, sayap, dan kaki ayam. Pendampingan sengurusan sertifikasi ini merupakan upaya dari Dinas Koperindag Sulbar dalam mendukung pertumbuhan industri makanan halal di Sulawesi Barat.
Sri Suryaningsih, Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Dinas Koperindag Sulbar, yang mendampingi proses sertifikasi halal ini menegaskan bahwa pencapaian ini akan mempermudah para pelaku usaha olahan daging ayam di Sulawesi Barat. “Dengan adanya sertifikasi halal ini, akan lebih memudahkan proses sertifikasi halal bagi produk-produk olahan ayama di Sulawesi Barat, khususnya di Mamuju,” ujarnya.
Hal ini berarti para produsen olahan daging ayam, seperti abon ayam, sosis, atau nugget, yang beroperasi di Mamuju dan sekitarnya dapat menggunakan bahan baku daging ayam yang kehalalannya sudah terjamin dari Usaha Sumber Ayam. Langkah ini secara signifikan akan menyederhanakan dan mempercepat proses pengurusan sertifikat halal untuk produk akhir mereka, karena salah satu bahan baku utamanya telah memiliki sertifikasi yang sah. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Dinas Koperindag Sulbar dalam memajukan dan mendukung industri halal di Sulawesi Barat.