Fasilitasi Perizinan

Informasi Layanan

Fasilitasi perzinan usaha merupakan layanan perizinan melalui OSS dimana Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat melalui admin teknis melakukan verifikasi lapangan atas permohonan dan menerbitkan pertimbangan teknis terkait permohoan tersebut.

NOKOMPONENLAYANAN
1PersyaratanPelaku Usaha yang akan melakukan Fasilitasi Perizinan Usaha memiliki persyaratan sebagai berikut :
1. NPWP Asli dan Copy
2. TDP Asli dan Copy
3. Surat Kuasa
4. PEB
5. Invoice
6. Packing List
7. BL / AWB
8. Cost Structure
9. Dokumen Permohonan
2Mekanisme dan Prosedur1. Melakukan pengajuan permohonan melalui OSS
2. Verifikasi lapangan oleh admin teknis
3. Pembuatan pertimbangan teknis oleh admin
4. Input data di OSS.
3Waktu Pelayanan±30 Menit per Dokumen Permohonan per Hari
4Tarif LayananGratis
5Produk LayananSertifikat Izin Usaha

Lihat Dokumen Standar Pelayanan

Berita Terkait Layanan

Scroll to Top