Fasilitasi Sarana dan Prasarana Usaha

Informasi Layanan

Fasilitasi saran dan prasarana produksi merupakan layanan pemberian bantuan kepada masyarakat beruapa bahan baku produksi, sarana produksi seperti mesin dan peralatan produksi, serta prasarana berupa rumah produksi.

NOKOMPONENLAYANAN
1PersyaratanPersyaratan Layanan Bantuan Sarana dan Prasarana Usaha meliputi sebagai berikut :
1. Surat Permohonan Fasilitasi Bantuan Sarana dan Prasarana
2. Proposal Permohonan Bantuan
3. Surat Keterangan dari Desa
4. Mekanisme: pengumpulan, verifikasi oleh Subbagian, Sekdin, Kabid, dan Kasi UMKM hingga pendistribusian fasilitas
5. Waktu penyelesaian ±2 bulan
2Mekanisme dan Prosedur1. Pengumuman dan Pendaftaran
2. Verifikas Administrasi
3. Verifikasi Lapangan
4. Penetapan
5. Pengadaan dan Penyaluran
6. Serah Terima
7. Monitoring dan evaluasi
3Waktu Pelayanan±2 bulan
4Tarif LayananGratis
5Produk Layanan1. Sarana dan Prasarana Produksi
2. Bahan Baku

Lihat Dokumen Standar Pelayanan

Berita Terkait Layanan

Scroll to Top