Informasi Layanan
Fasilitasi saran dan prasarana produksi merupakan layanan pemberian bantuan kepada masyarakat beruapa bahan baku produksi, sarana produksi seperti mesin dan peralatan produksi, serta prasarana berupa rumah produksi.
NO | KOMPONEN | LAYANAN |
---|---|---|
1 | Persyaratan | Persyaratan Layanan Bantuan Sarana dan Prasarana Usaha meliputi sebagai berikut : 1. Surat Permohonan Fasilitasi Bantuan Sarana dan Prasarana 2. Proposal Permohonan Bantuan 3. Surat Keterangan dari Desa 4. Mekanisme: pengumpulan, verifikasi oleh Subbagian, Sekdin, Kabid, dan Kasi UMKM hingga pendistribusian fasilitas 5. Waktu penyelesaian ±2 bulan |
2 | Mekanisme dan Prosedur | 1. Pengumuman dan Pendaftaran 2. Verifikas Administrasi 3. Verifikasi Lapangan 4. Penetapan 5. Pengadaan dan Penyaluran 6. Serah Terima 7. Monitoring dan evaluasi |
3 | Waktu Pelayanan | ±2 bulan |
4 | Tarif Layanan | Gratis |
5 | Produk Layanan | 1. Sarana dan Prasarana Produksi 2. Bahan Baku |