MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) menyerahkan 66 sertifikat merek dagang kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai wujud nyata dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Penyerahan sertifikat ini dilaksanakan secara simbolis oleh Gubernur Sulawesi Barat, didampingi Kepala Dinas Koperindag Sulbar, H. Masriadi Nadi Atjo , dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulbar, Sunu Tedy Maranto. Acara ini berlangsung pada Senin, 11 Agustus 2025, di Ballroom Andi Depu, Kantor Gubernur Sulawesi Barat.
Penyerahan sertifikat merek dagang ini merupakan bagian dari kegiatan “Kick Off Sulbar Berdaya Melalui Pengembangan Talenta Digital untuk Akselerasi Sulawesi Barat yang Maju dan Sejahtera”. Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dalam sambutannya menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi untuk memajukan daerah. “Apapun namanya, digitalisasi dan penggunaan artificial intelligence adalah keharusan jika kita ingin maju. Suatu daerah bisa maju karena bisa beradaptasi,” ujar Gubernur.
Kepala Dinas Koperindag Sulbar, Masriadi, menjelaskan bahwa 66 sertifikat yang diserahkan merupakan hasil fasilitasi pendaftaran merek dagang yang dilakukan oleh Dinas Koperindag Sulbar pada tahun 2024 kepada 70 UMKM. Dari jumlah tersebut, empat permohonan ditolak. Menurutnya, legalitas merek sama pentingnya dengan perizinan usaha.
Pryllisya, salah satu pelaku UMKM pemilik usaha “Kios King ’22” penerima fasilitas merek dagang, menyampaikan rasa terima kasihnya. “Selain perizinan legalitas merek juga penting untuk usaha,” katanya. Dengan adanya sertifikat ini, produk UMKM lokal kini memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat dan siap bersaing di pasar digital yang semakin berkembang.